Lembaga Donasi Lazis NU Kab Cirebon - Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslin sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa. Yuk, tunaikan di LAZISNU Kabupaten Cirebon.

Zakat Fitrah

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Telah selesai sejak 09 April 2024



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslin sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa. Yuk, tunaikan di LAZISNU Kabupaten Cirebon.

Deskripsi Program

Zakat fitrah merupakan hal yang diwajibkan dilakukan bagi setiap muslim untuk mensucikan diri saat memasuki bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah ini memberikan manfaat serta merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu terutama muzaki dan mustahik.

"Rasulullah Saw., mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied." (HR. Bukhari)

Waktu pengeluaran dibagi menjadi lima, beserta pembagian dan penjelasannya masing-masing:

1. Wajib, yaitu. menemukan sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Oleh karena itu, orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam pertama Syawal tidak wajib zakat karena tidak mendapatkan bagian dari bulan Syawal. Juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari pada malam pertama Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.

2. Diutamakan, setelah terbit fajar Idul Fitri sampai subuh sebelum shalat Idul Fitri dilakukan. Lebih penting lagi, itu dilakukan setelah sholat Subuh.

3. Diperbolehkan yaitu sejak awal bulan Ramadhan.

4. Makruh, yaitu. membayar zakat setelah shalat Idul Fitri sampai matahari terbenam. Kecuali itu memiliki tujuan, seperti menunggu kerabat atau orang miskin yang saleh untuk memberikannya kepada mereka.

5. Haram, yaitu menunaikan zakat sehari setelah Idul Fitri tanpa uzur (hambatan yang bisa dimaklumi). Jika ada uzur semilsal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.


Niat merupakan sesuatu yang harus dilakukan dalam zakat fitrah. Niat harus dalam hati dan dianjurkan untuk membacanya hanya untuk menegaskannya.


1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri


ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘ala.”


2. Niat Zakat Fitrah untuk istri


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘ala.”


3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.”


4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.”


5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘ala."


6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘ala.”

 

1. Klik tombol "TUNAIKAN SEKARANG"

2. Isi nominal Zakat Fitrah

3. Lengkapi info Muzakki

4. Isi nominal pemeliharaan sistem untuk pihak ketiga (bisa Rp 0)

5. Pilih metode pembayaran

6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran

 

Donatur Penerimaan Lain

Donatur Online Fundraising

Sosial media terkait program