Lembaga Donasi Lazis NU Kab Cirebon - Yuk Tunaikan Fidyah atau Kafaratmu

Program ini dibuat untuk mempermudah Sahabat NU Care yang sedang hamil, sakit parah, usia lanjut, atau yang meninggal dunia di Bulan Ramadhan, yang diwajibkan mengganti puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah.

Yuk Tunaikan Fidyah atau Kafaratmu

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Telah selesai sejak 30 June 2024



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Program ini dibuat untuk mempermudah Sahabat NU Care yang sedang hamil, sakit parah, usia lanjut, atau yang meninggal dunia di Bulan Ramadhan, yang diwajibkan mengganti puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah.

Deskripsi Program

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ia juga menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT jika tidak ditunaikan.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

 

Artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Lalu siapa saja yang wajib membayar fidyah?

Berikut merupakan tabel mengenai siapa saja yang boleh meninggalkan puasa serta tanggungannya

Yuk simak bersama ^^

Tabel Qodho dan Fidyah 

 

Untuk mempermudah Sahabat NU Care yang sedang hamil, sakit parah, usia lanjut, atau yang meninggal dunia di Bulan Ramadhan, yang diwajibkan mengganti puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah, LAZISNU Kabupaten Cirebon melayani pembayaran fidyah anda yang nantinya akan disalurkan kepada para fakir miskin.

Yuk, mari lunasi hutang (kewajiban) puasa sekaligus bahagiakan saudara duafa dengan membayarkan Rp 45.000,- (dan kelipatannya) untuk per paket fidyahnya.

Cara membayar Fidyah:

1. Klik tombol "TUNAIKAN SEKARANG"

2. Isi nominal fidyah yang ingin ditunaikan

3. Lengkapi data diri

4. Isi nominal pemeliharaan sistem untuk pihak ketiga (bisa Rp 0)

5. Pilih metode pembayaran

6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran

 

Sosial media terkait program